Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan pramuka untuk desa. Pramuka diminta bersinergi dengan pemerintah untuk bersama mengawasi penggunaan dana desa.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan tugas anggota Pramuka nantinya ikut membantu membangun desa bersama aparat desa, baik dengan kelompok Karang Taruna, kelompok pendidikan kesejahteraan keluarga (PKK), pengajian desa maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
“Marilah bahu membahu, karena saat ini pemerintah memberikan perhatian yang sangat lebih terhadap desa,” ujarnya saat menerima kunjungan ratusan peserta Jambore Nasonal X Tahun 2016 di Kantor Kalibata, Jakarta, Kamis (18/8).
Sanusi mengatakan pemerintah setiap tahunnya memberikan dana desa dengan jumlah cukup besar. Menurut dia, dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 1 miliar per desa. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, irigasi, dan sebagainya.
Desa merupakan unit terkecil pemerintahan di Indonesia. Desa-desa di Indonesia berjumlah 74.754 desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Jumlah desa di Indonesia mungkin lebih besar dibandingkan desa di negara-negara Asia lainnya.”Kalau desa maju, Indonesia akan lebih maju ke depannnya,” kata dia.
Saat bertemu dengan peserta Jambore Nasional, Sanusi bertanya “Yang datang ke sini, desanya siapa yang jalannya masih banyak rusak dan becek?” tanya Sanusi. Sontak peserta Jambore banyak yang mengacungkan tangan. Setelah itu Sanusi menyebut dengan menggunakan dana desa, jalan-jalan desa yang becek dan berlubang tersebut bisa segera diperbaiki.
Dia mengatakan dalam Tri Satya dituntut untuk berbuat baik membela bangsa dan negara, dan memilih kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan golongan. Tri Satya juga juga mengajarkan kemandirian, dan melakukan hal sesuai kemampuan sendiri.
“Saya harap adik-adik pramuka nantinya bisa berpartisipasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian ini memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh desa-desa di Indonesia,” ujar Sanusi.
Kamis, 18 Agustus 2016
PRAMUKA DAN DANA DESA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan pramuka untuk desa. Pramuka diminta bersinergi dengan pemerintah untuk bersama mengawasi penggunaan dana desa.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan tugas anggota Pramuka nantinya ikut membantu membangun desa bersama aparat desa, baik dengan kelompok Karang Taruna, kelompok pendidikan kesejahteraan keluarga (PKK), pengajian desa maupun kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
“Marilah bahu membahu, karena saat ini pemerintah memberikan perhatian yang sangat lebih terhadap desa,” ujarnya saat menerima kunjungan ratusan peserta Jambore Nasonal X Tahun 2016 di Kantor Kalibata, Jakarta, Kamis (18/8).
Sanusi mengatakan pemerintah setiap tahunnya memberikan dana desa dengan jumlah cukup besar. Menurut dia, dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 1 miliar per desa. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, irigasi, dan sebagainya.
Desa merupakan unit terkecil pemerintahan di Indonesia. Desa-desa di Indonesia berjumlah 74.754 desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Jumlah desa di Indonesia mungkin lebih besar dibandingkan desa di negara-negara Asia lainnya.”Kalau desa maju, Indonesia akan lebih maju ke depannnya,” kata dia.
Saat bertemu dengan peserta Jambore Nasional, Sanusi bertanya “Yang datang ke sini, desanya siapa yang jalannya masih banyak rusak dan becek?” tanya Sanusi. Sontak peserta Jambore banyak yang mengacungkan tangan. Setelah itu Sanusi menyebut dengan menggunakan dana desa, jalan-jalan desa yang becek dan berlubang tersebut bisa segera diperbaiki.
Dia mengatakan dalam Tri Satya dituntut untuk berbuat baik membela bangsa dan negara, dan memilih kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan golongan. Tri Satya juga juga mengajarkan kemandirian, dan melakukan hal sesuai kemampuan sendiri.
“Saya harap adik-adik pramuka nantinya bisa berpartisipasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian ini memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh desa-desa di Indonesia,” ujar Sanusi.
Kamis, 09 Juni 2016
Rabu, 20 April 2016
KPK Endus Ada Korupsi Dana Desa
Gelontoran uang ratusan juta yang diterima seluruh desa di Indonesia
melalui program dana desa sudah mulai terendus adanya kejahatan korupsi
dalam pelaksanaannya.
Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wuryono Prakoso, mengatakan bagian Litbang KPK sudah melihat gejala tersebut.
“Bagian litbang sudah mengkaji potensi korupsi dana desa, kami juga
sudah merekomendasikan pencegahannya,” kata Wuryono, saat menjadi
pembicara dalam acara Halaqah Nahdliyyah Antikorupsi: Ikhtiar Pesantren
Menghindari Jebakan Korupsi, di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, sudah banyak temuan awal tentang korupsi dana desa yang ditemukan KPK. Dia mengatakan kajian dan saran perbaikan sudah disampaikan ke instansi terkait. Menurutnya, tidak sedikit pengalokasian dana desa yang salah kaprah.
Wuryono mencontohkan ada salah satu desa yang dana desanya digunakan sepenuhnya untuk membangun pagar dengan bentuk konstruksi dan pemborong yang sama. Hal itu mengindikasikan ada permainan yang dilakukan pemerintah desa dengan pemborong.
“Namun, soal penindakan bukan wewenang KPK karena dari segi jumlah dana, pelaku, serta unsur lainnya tidak masuk dalam wewenang KPK. KPK hanya bisa menindak korupsi dengan kerugian di atas Rp1 miliar,” kata Wuryono.
Menurutnya, banyak pihak yang rentan menjadi pelaku korupsi dana desa. Fasilitator atau pendamping desa juga rawan jadi penggangsir dana desa.
Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wuryono Prakoso, mengatakan bagian Litbang KPK sudah melihat gejala tersebut.
Menurutnya, sudah banyak temuan awal tentang korupsi dana desa yang ditemukan KPK. Dia mengatakan kajian dan saran perbaikan sudah disampaikan ke instansi terkait. Menurutnya, tidak sedikit pengalokasian dana desa yang salah kaprah.
Wuryono mencontohkan ada salah satu desa yang dana desanya digunakan sepenuhnya untuk membangun pagar dengan bentuk konstruksi dan pemborong yang sama. Hal itu mengindikasikan ada permainan yang dilakukan pemerintah desa dengan pemborong.
“Namun, soal penindakan bukan wewenang KPK karena dari segi jumlah dana, pelaku, serta unsur lainnya tidak masuk dalam wewenang KPK. KPK hanya bisa menindak korupsi dengan kerugian di atas Rp1 miliar,” kata Wuryono.
Menurutnya, banyak pihak yang rentan menjadi pelaku korupsi dana desa. Fasilitator atau pendamping desa juga rawan jadi penggangsir dana desa.
Langganan:
Postingan (Atom)