Gelontoran uang ratusan juta yang diterima seluruh desa di Indonesia
melalui program dana desa sudah mulai terendus adanya kejahatan korupsi
dalam pelaksanaannya.
Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wuryono Prakoso,
mengatakan bagian Litbang KPK sudah melihat gejala tersebut.
“Bagian litbang sudah mengkaji potensi korupsi dana desa, kami juga
sudah merekomendasikan pencegahannya,” kata Wuryono, saat menjadi
pembicara dalam acara Halaqah Nahdliyyah Antikorupsi: Ikhtiar Pesantren
Menghindari Jebakan Korupsi, di Aula PCNU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, sudah banyak temuan awal tentang korupsi dana desa yang
ditemukan KPK. Dia mengatakan kajian dan saran perbaikan sudah
disampaikan ke instansi terkait. Menurutnya, tidak sedikit pengalokasian
dana desa yang salah kaprah.
Wuryono mencontohkan ada salah satu desa yang dana desanya digunakan
sepenuhnya untuk membangun pagar dengan bentuk konstruksi dan pemborong
yang sama. Hal itu mengindikasikan ada permainan yang dilakukan
pemerintah desa dengan pemborong.
“Namun, soal penindakan bukan wewenang KPK karena dari segi jumlah dana,
pelaku, serta unsur lainnya tidak masuk dalam wewenang KPK. KPK hanya
bisa menindak korupsi dengan kerugian di atas Rp1 miliar,” kata Wuryono.
Menurutnya, banyak pihak yang rentan menjadi pelaku korupsi dana desa.
Fasilitator atau pendamping desa juga rawan jadi penggangsir dana desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar